Pencurian Modus Ganjal ATM: Pelaku Pura-pura Bantu Korban, Dominan Beroperasi di Tangerang

- 13 Agustus 2021, 10:04 WIB
Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian modus ganjal ATM malang melintang selama 1,5 tahun.
Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian modus ganjal ATM malang melintang selama 1,5 tahun. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL LEBAK - Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian modus ganjal ATM malang melintang selama 1,5 tahun.

Para pelaku berinisial (MD), (EC), (R), (GJ), (SHW) dan (E) mereka beraksi sebagai spesialis ganjal ATM di daerah Kota/kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan para pelaku beraksi dengan ganjal ATM dengan tusuk gigi.

Baca Juga: Trending Pamer Saldo Rekening di ATM, Pemuda Ini Miliki Rp11,4 Triliun, Akun Ditjen Pajak RI Ikut Komentar

Para pelaku lantas memantau calon korban yang akan mengambil uang atau bertransaksi melalui mesin ATM yang mereka pantau.

“Seperti diketahui modus pelaku, saat ada korban yang ingin mengambil uang di ATM kartunya kemudian terganjal,” ungkap Kombes Yusri dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

“Para pelaku datang bertindak seperti penyelamat dan mengajarkan korban agar membatalkan transaksi atau mengulang PIN,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Kartu ATM, Hati-Hati Ini Modus Barunya di Ruang ATM

“Saat dimasukan kembali PIN nya, pelaku mengintip dan mencatat PIN korban. Setelah itu, korban diminta melapor ke pihak bank. Saat korban pergi barulah pelaku beraksi dengan mencabut ganjalan ATM dan mengambil uang korban,” paparnya.

Kombes Yusri mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli barang berharga seperti emas.

Sejauh ini, kepolisian mencatata terdapat tiga laporan polisi (LP) sehingga diketahui para pelaku menjalankan aksinya selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA

"Ada Tiga TKP, pertama 2 Agustus di Tangerang, Banten, ATM ada di minimarket, selanjutnya 26 Juni di depan kantor Kemenag, Cilandak,” kata Kombes Yusri.

“Terakhir, terjadi 23 Juli di ATM yang terdapat di Alfamart di daerah Tangerang, Banten,” imbuhnya.

Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x