Hasil audit bersama BPKP Papua Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp461 juta.
Modus yang digunakan adalah membayarkan insentif guru organik dan honorer namun tidak dibayar secara utuh tapi dipotong dengan besaran jutaan rupiah.
Keduanya terancam dikenakan Pasal 263 dan Pasal 8 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***