Anggota C20 Indonesia Soroti Kunci Keberhasilan Vaksinasi dan HAKI

- 20 Agustus 2021, 17:34 WIB
Anggota C20 Indonesia Soroti Kunci Keberhasilan Vaksinasi dan HAKI
Anggota C20 Indonesia Soroti Kunci Keberhasilan Vaksinasi dan HAKI /Foto : Humas Oxfam/

 

PORTAL LEBAK - Dalam webinar Road to G20 Indonesia 2022 bertema Mewujudkan Akses Vaksin yang Terjangkau bagi warga, Anggota C20 Indonesia soroti vaksinasi dan HAKI, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Negara berkembang termasuk Indonesia secara nyata telah mengalami kekurangan pasokan vaksin di sejumlah daerah.Di tengah kejatuhan ekonomi nasional akibat pandemi, pemerintah Indonesia harus membayar mahal belanja vaksin COVID-19 dari luar negeri akibat harga vaksin yang dipatok mahal oleh para pabrik farmasi internasional, dan menciptakan beban ekonomi yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.


“Yang dilakukan oleh negara-negara kaya adalah membeli vaksin dalam jumlah yang jauh di atas kebutuhan mereka, dan membuat negara lain yang tidak punya uang minggir dulu,” ungkap Lutfiyah Hanim, anggota C20 Indonesia dari Indonesia for Global Justice (IGJ) dalam webinar Road to G20 Indonesia 2022 tersebut.

Baca Juga: Jerinx SID Bersedia Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Sinovac, Setelah Berdiskusi Dengan Ahli Virus


Penyebab ketimpangan akses vaksin dan obat-obatan di level internasional yang menyebabkan kegagalan penanganan COVID-19 di negara berkembang tidak lepas dari akar permasalahannya yaitu penguasaan dan monopoli perusahaan farmasi besar atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) vaksin COVID-19. Sejak awal pandemi, perusahaan farmasi global terus mengadopsi pendekatan “business as usual”, baik dengan mempertahankan kontrol ketat atas hak kekayaan intelektual mereka atau dengan mengejar keuntungan besar penjualan vaksin dan obat-obatan dan mengesampingkan nilai kemanusiaan di tengah pandemi.

Terlebih hampir seluruh produk kesehatan dalam penanganan COVID-19, seperti alat tes, diagnostik, masker, obat-obatan, vaksin, dan ventilator dilindungi dalam hak paten, rahasia dagang, dan desain industri yang diatur dalam perjanjian HAKI atau TRIPS Agreement di organisasi perdagangan dunia (WTO). Hal ini bahkan diperparah dengan komitmen negara-negara maju yang belum kuat untuk mendistribusikan vaksin dengan adil, terutama ke negara-negara miskin dan berkembang.


“Per Juni 2021 hanya 1,4% (vaksin) yang dikirim ke Afrika, yang 2,4% ke negara lain yang berpendapatan rendah. Sisanya negara maju. Bisa dikatakan 94 dari 100 penduduk negara maju sudah divaksinasi. Sehingga boleh dikatakan keseimbangan (vaksin) tuh jomplang.” ujar Rudjimin, Koordinator Penanganan Sengketa Perdagangan dan Kekayaan Intelektual di Direktorat Perdagangan, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual (PKKI), Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Juga: Polda Banten Gandeng Aliansi BEM Nusantara Gelar Serbuan Vaksinasi Mahasiswa Nasional di UIN SMH Banten

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x