Polisi Siap Berantas Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

- 20 Agustus 2021, 16:45 WIB
Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan empat lembaga negara lainnya.
Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan empat lembaga negara lainnya. /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

PORTAL LEBAK - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga, secara virtual.

“Selaku Kapolri saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini,” ujar Kapolri, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

Kapolri menilai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak di berbagai aspek kehidupan pada era digital, tak terkecuali sektor keuangan dan finansial.

“Sektor ini mempunyai peran penting dalam unsur perekonomian serta akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat," ungkap Kapolri.

"Salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi (fintech).” tambah Kapolri, seperti PortalLebak.com lansir dari polri go.id.

Baca Juga: Guru TK Punya Utang Rp40 Juta di 24 Perusahaan Pinjol, Debt Collector Tagih Dengan Cara Melanggar Hukum

Jenderal Pol. Sigit yakin sektor finansial teknologi memberikan masukan positif untuk perekonomian nasional.

Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x