MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani KE PTUN, Terkait Seleksi Calon Pimpinan BPK

- 6 Agustus 2021, 14:22 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /Foto: Kolase/dpr.go.id dan ist/

PORTAL LEBAK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggungat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Surat Puan Maharani sebagai Ketua DPR itu dengan nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.

Baca Juga: Ulama Madinah Sindir Kebiasaan Jamaah Indonesia Suka Selfie Hingga Tidak Sungguh-sungguh Berdoa

Dari 16 orang itu ternyata ditemukan 2 orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu; Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan data yang MAKI terima melalui koordinatornya Bonyamin Saiman, riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 hingga 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Otomatis Noyman merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Baca Juga: Pelaku Pemalakan Supir Truk di Langkat Berhasil Diringkus, Sempat Viral Pelaku Ancam Lempar Batu ke Kaca

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x