Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan yang 'Akali' Harga Tes PCR

- 22 Agustus 2021, 07:00 WIB
Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan laboratorium yang 'Akali' Harga Tes PCR.
Puan Maharani: Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan laboratorium yang 'Akali' Harga Tes PCR. /Foto: dpr.go.id/Humas/Man/

PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan seluruh fasilitas kesehatan mengikuti ketentuan harga batas tarif tertinggi pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR).

"Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan itu,” tegas Ketua DPR Puan Maharani, dilansir PortalLebak.com melalui laman dpr.go.id, Sabtu 21 Agustus 2021.

Puan Maharani turut menyoroti hal ini, karena sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang masih menerapkan harga test PCR di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Cucu Proklamator Soekarno, Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-76 RI

Data yang diperoleh oleh ketua DPR itu, terdapat beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan ‘mengakali’ harga tes PCR melalui berbagai cara.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, ketentuan soal batas tarif atas tes PCR, diatur melaui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

Baca Juga: MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani KE PTUN, Terkait Seleksi Calon Pimpinan BPK

Surat edaran itu mulai berlaku sejak Selasa 17 Agustus 2021 lalu, sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Kementerian kesehatan juga telah mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dengan harga Rp495 ribu dan harga di luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Sejumlah faskes di Jakarta menurut Puan Maharani, dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas.

Baca Juga: Tren Infeksi Covid-19 di Masyarakat Menurun, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Mengurangi Tingkat Kewaspadaan

Manajemen faskes itu melakukan penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Atas temuan ini, Puan Maharani menilai pemerintah harus memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes itu dan dilakukan dengan tegas.

“Jangan pemerintah telah menurunkan harga tes PCR, namun faskes 'mengakali' rakyat dengan tambahan biaya. Faskes itu harus ditindak tegas,” tegas Puan.

Baca Juga: Puan Maharani Bertemu Gibran Rakabuming, Netizen: Koq Main di Sosial Media?

Selanjutnya Puan Maharani menilai pesoalan kesehatan pandemi Covid-19, masuk dalam kategori bencana nasional.

Sehingga Puan memnita pihak tertentu tidak menjadikan ajang Covid-19 untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” pungkasnya.

Baca Juga: Cara Asyik Berlibur Akhir Pekan Bersama Keluarga dan Sahabat

Puan juga meminta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dinkes diminta menggandeng Polri melakukan pemantauan.

“Kemenkes telah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan," kata Puan Maharani.

"Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” ucapnya.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Sebentar Lagi Diumumkan

Puan pun menilai tidak ada alasan, faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi.

"Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menegaskan, faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal.

Baca Juga: Tewaskan 1 korban, 13 Remaja Pelaku Tawuran di Mampang Ditangkap Polisi

Termasuk dengan membuat alasan hasil keluar lebih cepat, karena telah ada instruksi pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x