PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan pembaharuan warna pelat nomor kendaraan bermotor, mulai tahun 2021.
Sehingga Polri mulai mensosialiasikan, warna pelat nomor kendaraan bermotor, agar masyarakat umum memahami arti perbedaan warna pelat nomor tersebut.
Seperti diketahui, aturan penentuan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, ditentukan melalui kewenangan Polri.
Baca Juga: Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Seperti PortalLebak.com lansir dari Twitter @DivHumas_Polri, Sabtu 21 Agustus 2021, aturan warna pelat nomor kendaraan mengacu pada Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 17 Tahun 2021.
Terdapat 4 warna baru pelat nomor kendaraan di Indonesia.
1. Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
2. Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.