Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Ini 4 Warna Baru dan Penjelasannya

- 22 Agustus 2021, 08:00 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan pembaharuan warna pelat nomor kendaraan bermotor, tahun 2021 dan diterapkan tahun 2022.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan pembaharuan warna pelat nomor kendaraan bermotor, tahun 2021 dan diterapkan tahun 2022. /Foto: Twitter/@DivHumas_Polri/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan pembaharuan warna pelat nomor kendaraan bermotor, mulai tahun 2021.

Sehingga Polri mulai mensosialiasikan, warna pelat nomor kendaraan bermotor, agar masyarakat umum memahami arti perbedaan warna pelat nomor tersebut.

Seperti diketahui, aturan penentuan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, ditentukan melalui kewenangan Polri.

Baca Juga: Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Seperti PortalLebak.com lansir dari Twitter @DivHumas_Polri, Sabtu 21 Agustus 2021, aturan warna pelat nomor kendaraan mengacu pada Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 17 Tahun 2021.

Terdapat 4 warna baru pelat nomor kendaraan di Indonesia.

1. Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

2. Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah