Daftar lengkap kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM

- 8 April 2021, 19:18 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/4/2021). Pemerintah memberikan insentif pajak bagi kendaran roda 4 agar penjualan kendaraan tumbuh dan meningkatkan laju perekonomian.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/4/2021). Pemerintah memberikan insentif pajak bagi kendaran roda 4 agar penjualan kendaraan tumbuh dan meningkatkan laju perekonomian. /Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

PORTAL LEBAK - Kementerian perindustrian (kemenperin) mengeluarkan total daftar 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek, yang berhak mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc.

Sementara itu, bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan, yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah bulan Maret 2021 lalu, dengan tujuan agar perekonomian Indonesia didorong lebih aktif, sehingga pemerintah resmi memperluas jangkauan jenis mobil yang mendapat PPnBM dan mulai berlaku, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: KJRI San Francisco Kuatkan Mental WNI di Tengah Kekerasan Rasial Terhadap Warga Keturunan Asia

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 April 2021: Demi Menutupi Kebohongan Elsa, Ricky Minta Imbalan Ini

Namun pemerintah memberi syarat, bahwa pabikan otomotif yang berhak menerima insentif pemerintah, merupakan pabrikan yang telah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih.

Seperti data yang PortalLebak.com lansir dari Antara, yang dikeluarkan oleh kementerian perindustrian yang mencatat terdapat sebanyak 115 jenis komponen, yang harus digunakan dalam satu kendaraan roda empat.

Kebijakan ini jua sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Hubungan Dengan Pemerintah Inggris Memanas, Junta Rebut Kedubes Myanmar di London

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x