Menunggak Pajak Tahunan Kendaraan dan STNK Kadaluarsa Siap-siap Ditindak!

- 9 April 2021, 00:47 WIB
Ilustrasi. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE.
Ilustrasi. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE. /Pixabay/vjkombajn

PORTAL LEBAK - Kamera yang saat ini dipasang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) di beberapa wilayah di Indonesia terutama banyak di daerah DKI Jakarta digunakan sebagai pengawasan terhadap pengguna ruas jalan.

Pengawasan yang kita tahu mencangkup penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini juga digunakan pihak kepolisian lalu lintas untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

PKB tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus rutin dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Dan ada sanksi hukum yang berlaku bagi penunggak PKB ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.

Baca Juga: Hubungan Dengan Pemerintah Inggris Memanas, Junta Rebut Kedubes Myanmar di London

Baca Juga: 44 Tahun Kelola TMII, Kini Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Kembalikan Kepada Pemerintah

Guna menertibkan pelanggaran hukum ini, kepolisian lalu lintas akan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengecek pajak tahunan maupun STNK kadaluarsa pada kendaraan-kendaraan yang melintas dibeberapa ruas jalan yang terpasang kamera berteknologi tinggi tersebut.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News.

ETLE dianggap mempermudah kinerja anggota Kepolisian Lalu Lintas di lapangan dan menurunkan risiko tugas anggota di lapangan, seperti kecelakaan dan penularan Covid-19.

Baca Juga: KJRI San Francisco Kuatkan Mental WNI di Tengah Kekerasan Rasial Terhadap Warga Keturunan Asia

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x