PORTAL LEBAK - Bulan Juli 2021, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi kabar baik, karena Anda dibebaskan membayar denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dikhususkan bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, di bulan Juli 2021.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com, ada beberapa provinsi yang membuka opis pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Terhebat 1 Abad Terakhir di Oregon Amerika Serikat, 5.000 Rumah Terancam Hangus
Bahkan di beberapa provinsi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, berlangsung hingga akhir tahun 2021 atau hingga bulan Desember.
Menurut beberapa sumber yang dihimpun, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dihadirkan di enam provinsi dari dinas pendapatan daerah yang berbeda.
Tercatat, program ini digelar oleh provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Kepulauan Riau, Bali dan Kalimantan Timur.
Seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari beberapa sumber, Sabtu 17 Juli 2021, Anda dapat mencermati pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlasku Juli hingga Desember 2021 ini.