Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

- 24 Agustus 2021, 07:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. /Foto: Antara/Tangkapan Layar Sidang/

PORTAL LEBAK - Vonis 12 tahun penjara mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari seperti vonis yang dijatuhkan hakim, terbukti korupsi setelah menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Minta Hakim Bebaskan Dakwaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, vonis Juliari Batubara lebih berat, karena JPU menuntut vonis 11 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK: Seminggu Dua Kali Kami Akan Ekspos

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," papar hakim Muhammad Damis.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tandas hakim.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Damis.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Menurun

Seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Juliari P. Batubara sebagai Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Selain itu Juliari Batubara, juga menerima uang suap senilai Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan uang suap sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang bantuan sosial lainnya.

Juliari saat itu, memperoleh suap agar menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

Kemudian Juliari juga menunjuk PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, sekaligus beberapa penyedia barang lain untuk menjadi penyedia di program pengadaan bansos sembako.

Uang kopusi berupa suap, dikumpulkan oleh Adi Wahyono, yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Adi Wahyono saat itu juga menjabat Kabiro Umum Kemensos yang juga PPK pengadaan bansos sembako Covid-19, periode Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga: KBRI Jepang Beri Pelayanan Setiap Hari Bagi Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Ketua NPC

Hakim menilai Juliari Batubara terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk menagih "commitment fee" senilai Rp10 ribu per paket, kepada perusahaan penyedia sembako tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 merupakan bentuk intervensi," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

"Sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," tambahnya.

Baca Juga: PDAM Rangkasbitung: Ada Perbaikan, Wilayah Maja 3 Hari Tidak Dialiri Air Minum

Uang korupsi "fee" sebesar Rp14,7 miliar telah diterima oleh Juliari Batubara dari Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Uang diterima lewat perantaraan orang dekat Juliari Batubara, yakni tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.

Termasuk juga ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day, Netizen Heboh

Sementara itu, Matheus Joko dan Adi Wahyono menggunakan "fee" itu, sekaligus untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos.

Uang juga digunakan untuk keperluan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum.

Termasuk untuk pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah