Polri juga telah bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), melakukan take down terhadap video YouTuber Muhammad Kece.
Videonya yang dinilai kontroversial, terdapat sekitar 400 video, yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
Baca Juga: Penyanyi Legendaris 'Kudaku Lari' Elly Kasim Meninggal Dunia
Kabag penum Mabes Polri Kombes Pol. Ramadhan menyatakan video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah.
Setelah dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, sesuai kewenangannya di Kominfo yang mengajukan kepada otoritas YouTube.
Permintaan ini, ujar Kombes Ramadhan, ini harus direspon jawaban dari YouTube.
Baca Juga: PayPal Meluncurkan Layanan Pembelian dan Penjualan Crypto di Inggris
Sejauh ini dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya telah dikabulkan YouTube.
Pengajuan pemblokiran video Muhammad Kece yang kontroversial itu dilakukan sejak Minggu 22 Agustus 2021.***