Ditawari Kerja di Toko, Tiga Wanita Asal Sumatera ini Malah Jadi Korban Prostitusi Online Pelaku di Tangerang

- 27 Agustus 2021, 20:42 WIB
Ditawari Kerja di Toko, Tiga Wanita Asal Sumatera ini Malah Jadi Korban Prostitusi Online di Tangerang, Pelaku Dibekuk Polsek Panongan
Ditawari Kerja di Toko, Tiga Wanita Asal Sumatera ini Malah Jadi Korban Prostitusi Online di Tangerang, Pelaku Dibekuk Polsek Panongan /Foto : Humas Polres/

PORTAL LEBAK - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil mengungkap kejahatan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online dilakukan dua pria dengan cara menjual korbannya, tiga wanita menjadi pekerja seks komersial (PSK), sebelumnya korban diimingi bekerja di sebuah toko di Tangerang.

Awalnya, korban diimingi bekerja di sebuah toko, AS (25) dan SR (22) malah menjadikan wanita yang mereka cari dari Sumatera sebagai pekerja seks komersial (PSK) dalam prostitusi online, tiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang dibawah ancaman kekerasan.

Dua sekawan di wilayah Kabupaten Tangerang ini merupakan sindikat prostitusi online, mereka diduga sebagai mucikari. Tidak butuh waktu lama, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat prostitusi online tersebut, dan mengamankan tiga wanita korban kejahatan.

Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari

Keduanya diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online," kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri saat dihubungi Poskota, Jumat "Ini tindakan perdagangan manusia juga," tambahnya. Jumat 27 Agustus 2021.

Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.

Baca Juga: Ungkap Kasus Prostitusi Online di Jakpus,Polisi Amankan 47 Orang, Belasan Di Bawah Umur

Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan tersangka AS.

Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan", tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang

Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.

Tersangka AS kemudian membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.

"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Iba, Viral Posting Barter Sepatu Bekas dengan Susu Anak, Bapak Ini Disambangi Anggota Polresta Solo

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR.

Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang dibawah ancaman kekerasan.

Baca Juga: Bermotif Dendam, 7 Pemuda Pengeroyokan di Rajeg Dibekuk Jajaran Polresta Tangerang

"Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah