Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang

- 24 Agustus 2021, 16:56 WIB
Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang
Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang /Foto : Humas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 yang dijual rp25 ribu di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang, tentang pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 yang dijual rp25 ribu, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang, dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 yang dijual pelaku per lembar rp25 ribu.

Baca Juga: Bermotif Dendam, 7 Pemuda Pengeroyokan di Rajeg Dibekuk Jajaran Polresta Tangerang

"Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19," lanjutnya.

Kapolresta Tangerang menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menscan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan di edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.

"Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar," ungkap Kapolresta Tangerang.

Baca Juga: Ops Razia THM di Serang, Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras di THM Bisky

Kapolresta Tangerang menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x