PORTAL LEBAK - Berikut kriteria siswa yang memiliki hak dan kesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi Siswa SD, SMP dan SMA serta prosedur pengajuannya.
Apakah kamu berencana mengurus? Cek dulu syaratnya apakah termasuk yang layak, memiliki hak dan kesempatan mendapatkan BLT KIP bagi Siswa SD, SMP dan SMA.
Berikut yang berhak dan memiliki kesempatan mendapatkan BLT KIP bagi Siswa SD, SMP dan SMA serta prosedur pengajuannya.
Baca Juga: Cek Bantuan Tunai PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa Hingga Rp1 Juta, Ini Caranya
Sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berikut langkah mudah untuk membuat KIP :
Baca Juga: Segera Cek Apakah Anda Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta bagi UMKM di September 2021 Ini
- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.