PORTAL LEBAK - Pemilik kanal YouTube TriDatu yang pertama kali membagikan ceramah Yahya Waloni, yang diduga sarat unsur penistaan agama, diselidiki polisi.
Pasalnya, di ceramah itu Yahya Waloni menyatakan injil sebagai hal yang fiktif. Sehingga berdasarkan hal itu dia dinyatakan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Masih didalami apakah akun itu milik dia (Yahya Waloni-Red) atau orang lain,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir
Seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, dalam perkara penistaan agama yang menyangkut Yahya Waloni, baru ditetapkan satu tersangka.
Baru Yahya Waloni, yang dijerat oleh penyidik Bareskrim, karena dia adalah sosok terekam gambar dalam ceramah di video itu.
Meski demikian, pemilik akun TriDatu belum diketahui. Ramadhan menyatakan, penyidik terkendala pemeriksaan Yahya Waloni sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya lemah.
Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum
Waloni saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengeluh sesak nafas pascaditangkap polisi, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.