PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bersyukur, majelis hakim mengembalikan kewenangan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.
Setelah menimbang berbagai dokumen, kesaksian dan keterangan dari berbagai pihak, Hakim Siti Hamidah memutuskan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA di AJB Bumiputera 1912, tidak dapat diterima.
Baca Juga: Roh 3 Serangkai Pendiri AJB Bumiputera 1912, Seiring Langkah Perjuangan Kornas Pemegang Polis
Siti menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur untuk penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.
"Selanjutnya hakim mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang memiliki kewenangan, untuk menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA," kata Hakim Tunggal Siti Hamidah.
Keputusan hakim ini dibacakan pada sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 01 September 2021, pukul 14.20 WIB.
Baca Juga: Kronologi Karut Marut AJB Bumiputera 1912, Sebabkan Gagal Bayar Klaim Pemegang Polis
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menyambut positif keputusan hakim tersebut.