Empat Pelaku Komplotan Asal Lampung Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa, Ini Barang Buktinya!

- 3 September 2021, 08:07 WIB
Empat Pelaku Komplotan Asal Lampung Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Tangerang
Empat Pelaku Komplotan Asal Lampung Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Tangerang /Foto : Bid Humas Polda Banten/

"Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengarahkan team Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H Iwan Wahyudi SH melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku," ucap Wahyu.

"Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, team melakukan pendalaman terhadap informasi, setelah didalami ternyata benar, team berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut", tambahnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor dari Kelompok Lampung Dibekuk Tim Reskrim Polres Serang Kota, Pakai Senpi Akhirnya Ditembak!

Dalam penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.

"Saat penggeledahan kami menemukan selain menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya," jelas Wahyu.

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wahyu.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah