PORTAL LEBAK - 4 (empat) orang warga asal Lampung menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, pada Kamis 2 September 2021.
Dalam waktu 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan mengamankan 4 pelaku warga Lampung Timur, juga barang bukti curian kendaraan bermotor
Dalam penggeledahan dirumah kontrakan 4 pelaku asal Lampung tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru, 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya.
Baca Juga: Kurang 24 Jam, 3 Tersangka Ranmor Roda Empat Diciduk Polda Banten
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat press conference yang digelar di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis 2 September 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Rt 03/02 desa Cikupa kabupaten Tangerang.
"Ya, berdasarkan Laporan polisi LP/637/B/VIII tanggal 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII tanggal 30 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2," kata Wahyu.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan kronologis penangkapannya.