PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.
Perpanjang pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali hingga 20 September 2021 itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 6 September 2021.
Pemerintah telah mempertimbangkan dari segala aspek terkait perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali, terutama pada aspek kesehatan mengingat terjadi penurunan data terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah optimis dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju kenaikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dari hasil pengamatan yang ada, di sejumlah kabupaten/kota mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3, yaitu dari 34 menjadi 23.
Juga jumlah provinsi yang berada di PPKM Level 4 juga menurun dari tujuh provinsi menjadi dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM) 7-20 September 2021, Daerah-daerah yang yang melaksanakan PPKM Level 4 itu antara lain Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara)," ucap Airlangga Hartarto.