PORTAL LEBAK - Pemberi pinjaman secara daring atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) sepertinya masih diminati masyarakat sebagai sumber permodalan kegiatan ekonomi mikro hingga makro ataupun untuk hal konsumtif.
Namun beberapa kasus belakangan citra pinjol menjadi buruk ketika muncul pinjol-pinjol ilegal. Bahkan mereka mengklaim bahwa perusahaan pinjol ilegal tersebut telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keluhan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal ini pun rata-rata sama, mendapatkan ancaman dan teror-teror yang melanggar hukum dari pihak pinjol ilegal.
Menanggapi maraknya pinjol ilegal serta tindakan-tindakannya yang melanggar hukum, negara menyediakan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang diancam pinjol ilegal.
Dirangkum PortalLebak.com dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi, @Kemenkominfo, masyarakat yang mendapat berbagai bentuk ancaman dari pinjol ilegal dapat melaporkannya dengan tiga cara berikut ini;
Pertama, masyarakat yang mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal bisa mendapatkan perlindungan hukum langsung ke pihak Kepolisian, seperti datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Jeep Gladiator dan Wrangler Model Terbaru Akhirnya Tiba di Indonesia Meski Unit Masih Terbatas
Atau dengan mengakses situs https://patrolisiber.id, selain itu masyarakat bisa mengirimkan rincian pengaduan melalui email kepolisian di [email protected] dan menjelaskan ancaman yang dilakukan pinjol ilegal.