Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021, Berikut Ini Daerah yang Turun Level

- 30 Agustus 2021, 22:22 WIB
Meski Situasi Membaik, Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan PPKM hingga 6 September 2021
Meski Situasi Membaik, Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan PPKM hingga 6 September 2021 /Foto : Biro Setpres RI/

PORTAL LEBAK - Presiden Jokowi memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 meneruskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun beberapa daerah banyak mengalami turun level,  pada Senin 30 Agustus 2021.

Meski, situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air mengalami tren perbaikan dalam satu minggu terakhir, di mana tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir, hingga banyak daerah turun level dalam PPKM ini.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan level daerah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM di Tengah PPKM Level 3

"Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid juga semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," ujar Presiden.

Berdasarkan capaian tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. Sementara itu, wilayah Semarang Raya berhasil turun ke level 2.

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Diturunkan

Presiden Jokowi menambahkan bahwa secara keseluruhan penanganan pandemi Covid-19 di Jawa-Bali memiliki perkembangan yang cukup baik. Wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, wilayah yang masuk ke level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x