PORTAL LEBAK - Jenderal Purnawirawan Moeldoko melaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait tuduhan yang dilancarkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Hal ini, menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dirinya kian gerah dengan dugaan yang dituduhkan ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dikutip PortalLebak.com dari akun Instagram @dr_moeldoko, Jumat 10 Agustus 2021, jenderal bintang empat ini menggunakan haknya sebagai warga negara.
Baca Juga: DPP Partai Demokrat Versi KLB Klarifikasi Rumah Moeldoko Sebagai Markas
Bersama kuasa hukum Otto Hasibuan, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Keduanya dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
Dua peneliti ICW itu menuduh Moeldoko memiliki kedekatan dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19.
Baca Juga: Update KLB Partai Demokrat: AHY Janji Maafkan Moeldoko
Dalam video Instagram yang diunggahnya, tampak Moeldoko tengah menandatangani pelaporan kasus tersebut ke polisi.