Jualan Barang Kadaluarsa di Cileungsi, Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

- 7 Oktober 2021, 10:26 WIB
Jualan Barang Kadaluwarsa di Cileungsi, Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor
Jualan Barang Kadaluwarsa di Cileungsi, Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor /Foto : Humas Polres Bogor/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Polres Bogor menangkap wanita berinisial NR (27) warga Bekasi seorang pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akibat menjual barang kadaluarsa seperti biskuit kemasan, air mineral dan lainnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah Kadaluarsa, yang kemudian oleh sat Reskrim Polres Bogor ini langsung dilakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.

Menurut Kapolres, dimana tersangka NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman kadaluarsa ini di dapatnya dari seorang YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel, pada konferensi pers, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Polres Bogor Kembali Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp2,3 Miliar

Dimana hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR.

Yang dimana dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadap oknum ritel yakni YP ini diketahui telah meninggal dunia.

Tersangka NR ini di ketahui telah membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pembelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel. Yang dibayarkan dengan DP 25 Juta dan setelah barang-barangnya laku terjual batu tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan yang Mengaku Wartawan, Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor

Dari pengakuan tersangka NR bahwa barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa ini di perjualbelikan ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat. Yang dimana konsumen yang membeli barangnya tersebut masih di sekitar rumahnya namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumah tersangka NR.

"Atas pengungkapan yang kita lakukan ini kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman", papar Kapolres Bogor.

"Atas perbuatannya tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah," tutupnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah