Ini aturan baru karantina orang dari luar negeri, terkait Covid-19 Mulai Pertengahan Oktober 2021

- 15 Oktober 2021, 13:45 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI. /Foto: ANTARA FOTO/AGUS ALFIAN/

PORTAL LEBAK - Menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan pengetatan dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani surat keputusan tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Ganip Sidak Wisma Atlet Pademangan Pastikan Karantina Pekerja Migran dan Kesiapan Satgas

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR," tegas Ganip Warsito.

"Ditujukan, Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” tambahnya.

Surat keputusan ini menuangkan dalam diktum kesatu, bahwa Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui enam titik.

Baca Juga: Warga Negara India yang Lolos Karantina, Diburu Polisi

Adapun keenam titik tersebut adalah:
1. Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, di Banten;
2. Bandara Samratulangi, di Sulawesi Utara;
3. Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau;
4. Pelabuhan Tanjungpinang, di Kepulauan Riau;
5. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kalimantan Barat;
6. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, di Kalimantan Barat.

Selanjutnya pada diktum kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina.

Adapun ketentuan karantina dalam jangka waktu 5x24 jam dari negara asal, dengan eskalasi kasus positif Covid-19 nya rendah.

Baca Juga: Prancis Lockdown 1 Bulan, Denda Rp64 Juta Akan Diberikan Bagi yang Melanggar Aturan Karantina

Sedangkan aturan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal, dengan eskalasi kasus positif Covid-19 nya tinggi.

“Pelaksanaan karantina dimaksud di diktum kedua mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19,” pungkas Ganip di diktum ketiga.

Dalam Diktum Keempat, Ketua Satgas menyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Heboh Harga Tiket Konser BTS Dijual Ribuan Dollar AS, ARMY: Apakah Ticketmaster Melanggar Aturannya Sendiri?

Para WNI yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” terungkap di diktum kelima.

Kemudian pada diktum keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional, seperti pada diktum keempat dan diktum Kelima hanya diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta hari ini 15 Oktober 2021: Irvan dan Al Susun Rencana, Siapa yang Akan Terjebak

Termasuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

Juga bagi pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah," pungkas Ganip.

Baca Juga: Alat Peringatan Dini Gempa dan Tsunami, Perkenalkan: SIRITA dan EWS Radio Broadcaster

"Maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” seperti diurai melalui diktum ketujuh.

PortalLebak.com melansir setkab.go.id, pemberlakuan keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point).

Termasuk Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Terminal Multipurpose Wae Kelambu, Pelabuhan Labuan Bajo, NTT Diresmikan

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Ganip.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x