PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian sektor Kembangan, Jakarta Barat, hanya dalam seminggu, mengungkap beberapa kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sedikitnya, polisi mengungkap di lima lokasi berbeda dari kasus pencabulan anak, di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol. H. Khoiri, didampingi dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkapkan maraknya kasus ini.
Pasalnyak, penyidik polsek Kembangan berhasil mengamankan pelaku pencabulan, yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dalam seminggu,” jelas Kompol. H. Khoiri.
Jajarannya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP. Ferdo Alfianto, yang mengungkap tiga kasus pencabulan sekaligus, dalam waktu sepekan.
Baca Juga: Wanita Muda Dibekuk: Kasus Arisan Bodong Online Terbongkar, Para Korban Rugi Rp2 Miliar
Kasus pertama diungkap pada Rabu, 6 Oktober 2021, peristiwa pencabulan terjadi di sebuah Taman, di Pesanggrahan Raya, RT 011/003, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi mendapatkan keterangan dari orang tua korban, sekitar pukul 20.00 WIB yang melaporkan kasus ini.
Orang tua korban, mendapat info dari ibu kontrakan bernama Jaronah, bahwa anaknya, korban berinisial (TN) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin korban, dimasukin jari pelaku.
Baca Juga: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Selidiki Tabrakan LRT
Mendengar anaknya mendapat perlakuan seperti itu, orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini, ke Polsek Kembangan.
“Jajaran Polsek Kembangan dengan cepat, mampu menangkap pelaku berinisial TT alias Cawan,” ungkap Kapolsek, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
Sedangkan kasus kedua, terjdai di Kampung Salo, RT 03/04, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus ini menelan korban (KAZ), untuk selanjutnya unit reskrim polsek Kembangan, menangkap pelaku (SI) yang adalah tetangga korban.
Peristiwa terjadi saat korban dipanggil pelaku, untuk masuk ke dalam rumahnya, dan perlakuan pencabulan itu pun berlangsung.
“Di dalam rumah, korban diminta duduk di samping pelaku, dan teman korban nonton TV. Saat korban duduk di samping pelaku, lantas pelaku memasukkan tangan kiri, ke alat vital korban,” tutup kapolsek.***