Pemerintah ambil alih 120 hektar tanah yang dikuasai perusahaan Tommy Suharto

- 5 November 2021, 13:19 WIB
Putra bungsu mantan presiden Indonesia Suharto, Hutomo "Tommy" Mandala Putra berjalan dengan anggota partai Berkarya di hotelnya di Bogor, Indonesia, 23 Juli 2018.
Putra bungsu mantan presiden Indonesia Suharto, Hutomo "Tommy" Mandala Putra berjalan dengan anggota partai Berkarya di hotelnya di Bogor, Indonesia, 23 Juli 2018. /Foto: REUTERS/BEAWIHARTA/

Pernyataan itu menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan surat menyita aset yang dijadikan jaminan, namun tidak secara fisik dapat mengambilnya karena "hambatan di lapangan".

Pada hari Jumat ini, pihak berwenang menyegel aset sejumlah empat bidang tanah di daerah Karawang Jawa Barat, seluas total 120 hektar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Stroke Menyerang Anak-anak Efek Samping Vaksin Covid-19

Ratusan personel polisi dan militer mengawasi proses tersebut. Reuters mencoba menghubungi Tommy Suharto,asisten dan pengacaranya, namun tidak menanggapi permintaan komentar.

Pengacara Tommy Soeharto baru-baru ini bertemu pihak berwenang untuk membahas utang PT Timor.

Pemerintah Indoensia pun berupaya memulihkan dana dari perusahaan peminjam, termasuk menyeretnya ke pengadilan pada tahun 2008.

Baca Juga: Penyanyi Kpop SHINee Taemin Dinilai 'Dirampok' dari Nominasi 'Mnet Asian Music Awards' MAMA 2021

Seperti diketahui, PT Timor ditugaskan untuk membangun industri mobil nasional Indonesia, pada masa Presiden Soeharto berkuasa.

Para kritikus mengungkapkan Presiden Soeharto, yang meninggal pada Januari 2008, tercatat memiliki kesepakatan yang mengarah pada suap, senilai $45 miliar selama masa 32 tahun kepresidenannya.

Tuduhan ini selalu disangkal oleh Presiden Soeharto dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah