Terkait hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan kepala negara akan melaksanakan karantina mandiri.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” papar Ganip, dilansir PotalLebak.com dari setkab.go.id.
Meski Presiden Jokowi menggelar karantina mandiri, kepala pemerintahan tersebut, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina.
Termasuk wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dipersyaratkan, pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam.
“Kita tahu Bapak Presiden telah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam," papar Ganip.
Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Presiden dapat beraktivitas kembali.***