Enam Preman Aniaya dan Tewaskan Pedagang Pasar di Bandung, Dibekuk Polisi dan 3 Lainnya Masuk DPO

- 8 November 2021, 11:31 WIB
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Sumi: Enam preman pasar yang menganiaya hingga tewas pedagang Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat, telah ditangkap.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Sumi: Enam preman pasar yang menganiaya hingga tewas pedagang Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat, telah ditangkap. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Jabar/

Selain para pelaku yang ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya dan berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keenam pelaku tercabcan pidana 12 tahu penjara, dengan ditetapkan dan disangkakan Pasal 170 huruf ayat 2 huruf 3e.

Baca Juga: Banjir Bandang di Saguling Kabupaten Bandung Barat, Ratusan Warga Terdampak

Pasal itu menyangkut penganiayaan secara bersama-sama, mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x