Selain para pelaku yang ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya dan berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keenam pelaku tercabcan pidana 12 tahu penjara, dengan ditetapkan dan disangkakan Pasal 170 huruf ayat 2 huruf 3e.
Baca Juga: Banjir Bandang di Saguling Kabupaten Bandung Barat, Ratusan Warga Terdampak
Pasal itu menyangkut penganiayaan secara bersama-sama, mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia.***