PORTAL LEBAK - Pengajuan surat penangguhan penahanan dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), saat ini belum dikabulkan oleh penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Surat penangguhan penahanan kedua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) itu belum dikabulkan, karena belum selesainya penyelidikan dan penyidikan polisi.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dilansir PortalLebak.com dari Antara, menyatakan tim penyidik masih mengembakan penyidikan ke pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus ini.
Baca Juga: Calon Anggota Meninggal Akibat Diklat, Rektor Bekukan Menwa UNS
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca PortalLebak.Com pada Sabtu, 13 November 2021 sejak pagi hingga malam ini.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi
"Proses penyelidikan dan penyidikan, melengkapi dan mendalami keterlibatan tersangka lainnya yang dibutuhkan atau belum selesai," ujar Kapolresta.
Baca Juga: WNA China Jadi Bos Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar