Calon Anggota Meninggal Akibat Diklat, Rektor Bekukan Menwa UNS

- 30 Oktober 2021, 21:05 WIB
Desakan membubarkan Menwa UNS disuarakan mahasiswa
Desakan membubarkan Menwa UNS disuarakan mahasiswa /Sukoharjoupdate/Bramantyo

PORTAL LEBAK - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Pembekuan ini sebagai keputusan yang merupakan tindaklanjut dari tim pemantauan dan evaluasi yang dibentuk pihak kampus UNS.

Tim melakukan penilain menyeluruh keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Baca Juga: UNS Menutup Sementara Kegiatan Resimen Mahasiswa, Tolak Tindak Kekerasan di Kampus

Seperti diketahui, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Atas keputusan SK Rektor UNS itu, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, dilarang menggelar aktivitas apapun.

Baca Juga: Diklat Resimen Mahasiswa Menelan Korban Meninggal, UNS Percayakan Proses Penyidikan Proses ke Kepolisian

Hal ini juga diungkapkan Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H, M.H, seperti keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com dari Humas UNS.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x