WNA China Jadi Bos Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar

- 12 November 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). WNA China jadi bos pinjol ilegal di Indonesia ditangkap dan diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). WNA China jadi bos pinjol ilegal di Indonesia ditangkap dan diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar /Foto: Pixabay/Bruno/

PORTAL LEBAK - Warga Negara Asing (WNA) China berinisial WJS kedapatan menjadi otak bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

WNA China ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Turki.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, WNA China ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Nekat Bobol ATM Rp79 Juta di Minimarket Uangnya Buat Bayar Pinjol dan Judi Online, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan hal tersebut, Jumat 12 November 2021.

"Ancaman hukumannya itu paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar," terang Andri Sudarmadi, dikutip PortalLebak.Com dari PMJ News, Jumat.

Ditambahkan, WJS saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Diteror Pinjol? Adukan Lewat DM Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x