PORTAL LEBAK - Setelah seorang Warga Negara Asing (WNA) China tertangkap karena menjadi bos aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, WNA China lainnya tertangkap melakukan kejahatan berbeda.
Selain WNA China, kali ini juga sejumlah WNA Vietnam turut tertangkap.
Modusnya, mereka membuat aplikasi jodoh online yang berujung jebakan pemerasan.
Baca Juga: WNA China Jadi Bos Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, total ada 48 WNA yang diringkus, berasal dari China dan Vietnam.
Dijelaskan Auliansyah, awalnya, para tersangka mencari korban menggunakan aplikasi pencari jodoh atau dating application.
"Melalui aplikasi tersebut, mereka berkenalan dengan katakanlah untuk mencari jodoh, kemudian setelah dekat mereka chat orang perorang tersebut hingga akhirnya melakukan kegiatan sexual by phone," terang Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip PortalLebak.Com dari PMJ News, Sabtu 13 November 2021.
Baca Juga: Polisi Turki Tangkap 16 WNA Kerap Sebar Propaganda dan Kumpulkan Dana Untuk ISIS
Kegiatan seksual yang diminta para tersangka kepada korban beragam, mulai dari membuka baju, memperlihatkan kemaluan dan lain sebagainya.