“Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas, kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama menjaga yang terbaik bagi organisasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Untuk saat ini saya hanya bisa mengatakan bahwa pihak yayasan akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas masalah ini, termasuk yang berkaitan dengan posisi perdana menteri,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia diperkirakan membutuhkan 25.600 SPKLU pada tahun 2030 untuk Kendaraan Listrik
Sedangkan laporannya sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024.
ETH sendiri dilaporkan berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Seksual Pelanggaran Kekerasan (TPKS).***