Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi panggil Rektor Universitas Pancasila

- 26 Februari 2024, 09:19 WIB
Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno
Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno /Instagram @depok24jam/

“Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas, kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama menjaga yang terbaik bagi organisasi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk saat ini saya hanya bisa mengatakan bahwa pihak yayasan akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas masalah ini, termasuk yang berkaitan dengan posisi perdana menteri,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia diperkirakan membutuhkan 25.600 SPKLU pada tahun 2030 untuk Kendaraan Listrik

Sedangkan laporannya sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Seksual Pelanggaran Kekerasan (TPKS).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah