Terkait jumlah jemaat yang sekiranya hadir di ibadah Natal dan Tahun Baru, umat diharapkan menyesuaikan aturan dari pemerintah.
“Kami mengeluarkan edaran agar mekanisme ibadah, saat ibadah Natal dan Tahun Baru, ke gereja-gereja. Proses peribadatan disesuaikan melalui aturan yang telah ditetapkan Pemerintah," ungkap Sekretaris Umum PGI Pendeta Jacklevyn Manuputty.
Baca Juga: Iklan Publik Acara K-Drama 'Snowdrop' Dituntut Perdata, Akhirnya wajah Jisoo BLACKPINK Dihapus
"Ini tahun kedua kami melakukan peribadahan di masa pandemi (Covid-19). Kami jalani sesuai prokes dilakukan dengan koordinasi satgas setempat," tambahnya.
"Kami juga menjalani atura PPKM, seperti jika level 3 maka jumlah umat yang ibadah harus 25 persen dan seterusnya,” pungkas Pdt. Jacklevyn Manuputty.
Hadir dalam pertemuan Menko PMK dan MPH-PGI, Ketua Umum Pdt. Gomar Gultom, Sekretaris Umum Pdt. Jacklevyn Manuputty.
Baca Juga: Bukti Jodoh Pasti Kembali, Berkali-kali Gagal Jalani Hubungan Kini Awkarin Dilamar Gangga Kusuma
Hadir pula Wakil Sekretaris Umum Pendeta Krise Gosal, Bendara Pdt. Jacub Sutisna dan Wakil Bendahara Penatua Arie Mongkingka serta sejumlah kepala biro PGI.
Seperti diketahui, PGI telah mengeluarkan imbauan ke gereja-gereja sejak 19 November 2021 lalu, sebagai berikut:
1. Mendorong warga memprioritaskan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Adven, Natal dan Tahun Baru, yang aman dan berkeugaharian.