Oknum Polisi RB Terancam Dipecat, Setelah Kasus Pacarnya NWR Bunuh Diri Viral

- 6 Desember 2021, 07:50 WIB
Wakapolda Jatim mengungkapkan hubungan mahasiswi asal Mojokerto NWR dengan oknum Polisi Bripda RB.
Wakapolda Jatim mengungkapkan hubungan mahasiswi asal Mojokerto NWR dengan oknum Polisi Bripda RB. /Tangkap Layar Instagram

Karena Wakapolda Jatim menyatakan perbuatan RB melanggar hukum internal Polri yang diatur melalui Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Tersangka Bripda RB dijerat Pasal 7 dan 11, dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Ini Gaya Bupati Iti Octavia Jayabaya Jajal Mobil Listrik di Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-193

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dalam tindakan turut serta melakukan tindak pidana.

Atas pernyataan kepolisian ini, netizen pun memiliki tanggapan beragam.

fadlyhusaeni_
PENJARA SEUMUR HIDUP NDAN

diraanggrn
di penjarain juga jangan lupa.

santosonatanaelvictor
Orang tua plaku dan om ny korban diperiksa g?

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 13 Warga Meninggal Dunia 41 Luka Bakar, BPBD Masih Mencari Warga yang Hilang

hidayatullahh10
Itu sekeluarga wajib diperiksa

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah