PORTAL LEBAK – Siswa SD – SMA mulai kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dengan kapasitas 100 persen sesuai dengan keputusan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Surat Keputusan Besrasama (SKB) Empat Mentreri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021.
PTM Terbatas 100% sudah terlaksana di berbagai daerah di Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan. Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menyampaikain bahwa SKB Empat Mentri ditetapkan setelah melalui banyak pertimbangan dan untuk kebaikan bagi seluruh anak Indonesia.
Dikutip PortalLebak.com dari Indonesia.go.id, pada 3 Januari 2022, berikut ketentuan dalam menjalankan PTM Terbatas 100 Persen sesuai dengan SKB Empat Menteri.
Baca Juga: Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka PTM Dalam SKB 4 Menteri, Ini Aturannya
1. PTM Terbatas 100 Persen bisa dilaksanakan di daerah yang berada pada PPKM level 1 atau 2.
2. Vaksinasi dosis 2 pada Siswa dan tenaga Pendidikan yang sudah lebih dari 80 persen
3. Waktu belajaran dibatasi maksimal enam jam per hari.