Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka PTM Dalam SKB 4 Menteri, Ini Aturannya

- 24 Desember 2021, 10:53 WIB
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri. /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkes/

PORTAL LEBAK - Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Panduan itu tertuang dalam SKB Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Empat menteri menandatangani panduan SKB itu, yakni; Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: 13 Juta Penduduk Kota Xi'an di China Dilarang Keluar Rumah Karena Covid-19 Kembali Melonjak

Beberapa alasan utama keluarnya SKB, yaitu penyebaran Covid-19 yang makin terkendali, didukung capaian vaksinasi yang kian meningkat, dan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dinilai mempersembahkan optimisme di masyarakat agar bangkit serta beraktivitas dengan normal meski terbatas.

Disadari aktivitas sosial ekonomi telah perlahan berjalan normal serta satuan pendidikan telah mulai menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas).

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Covid-19 Varian Omicron: Waspada, Jangan Sampai Terjadi Penularan Lokal

Namun kapasitasnya masih terbatas antara 25-50 persen melalui pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya yang sangat terbatas.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x