Temuan Kasus Covid-19, 15 Sekolah di DKI Jakarta Hentikan Sementara PTM Kapasitas Penuh

- 16 Januari 2022, 15:00 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area sekolah SMAN 20, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMAN 20, Sawah Besar setelah seorang siswa terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (11/1/2022) hingga Minggu (16/1/2022).
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area sekolah SMAN 20, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMAN 20, Sawah Besar setelah seorang siswa terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (11/1/2022) hingga Minggu (16/1/2022). /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

Reza sekaligus mendorong para orang tua peserta didik agar memastikan anak-anaknya mematuhi protokol kesehatan, baik sebelum dan setelah menjalani PTM di sekolah.

Berikut ke-15 sekolah di Jakarta, yang ditutup PTM 100 persen, yaitu:

1. SDN Ceger 02 Pagi (3 siswa)
2. SDN Susukan 08 Pagi (1 siswa)
3. SDN Jati 01 Pagi (1 siswa)
4. SMP Islam Andalus (1 siswa)
5. SMP Labschool Kebayoran (1 guru)

Baca Juga: Wisatawan Pengunjung Pantai Anyer Diminta Terus Waspada Pascagempa di Sumur Pandeglang Banten

6. SMP 62 Jakarta (1 guru)
7. SMP 252 Jakarta (1 siswa)
8. SMP Azhari Islamic School Rasuna (1 siswa)
9. SMA 71 Jakarta (1 siswa)
10. SMA Labscool Kebayoran (2 siswa dan 1 guru)

11. SMA 20 Jakarta (1 siswa)
12. SMA 6 Jakarta, (1 siswa)
13. SMA Pelita 3, (1 siswa)
14. SMK Asisi, (1 siswa)
15. SMKS Malaka Jakarta ( 1 siswa).

Baca Juga: Liga Premier Inggris: Manchester City Taklukkan Chelsea, Philippe Coutinho Cetak Gol Saat Debut Villa

Sementara banyaknya satuan pendidikan mulai dari TK sampai SMA, SMK dan sederajat yang mengikuti PTM 100 persen di DKI Jakarta sebanyak 10.429 sekolah.

Tentang masukan berasal dari banyak pihak untuk mengevaluasi PTM itu, Sebagai wakil gubernur Riza menilai Pemprov DKI akan mempertimbangkan dan tetap mengupayakan pelaksanaan PTM berjalan baik.

Didasari aturan pelaksanaan PTM DKI Jakarta, dinyatakan memenuhi syarat menggelar PTM 100 persen seiring surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x