Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat

- 21 Januari 2022, 13:32 WIB
Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat.
Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat. /Foto: polri.go.id/Div Humas./

“Polri sudah mencatat terdapat 263 korban melapor kepada polisi dan 20 korban sudah di Berita Acara Perkara (BAP).

Polisi telah menghimpun dan mencatat total kerugian dari beberapa korban senilai Rp503 miliar,” pungkas Brigjen Whisnu.

Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Timnas Wanita Indonesia Harus Raih Poin Pertama Amankan Peluang Tiket 8 Besar

Kemudian Whisnu mengungkapkan para tersangka beraksi berkelompok dan melakukan aksinya dengan sangat rapi.

Hal itu tergambar dari beberapa barang bukti yang disita polisi, seperti mobil mewah dan ponsel mewah, yang digunakan agar para korban mudah dikelabui.

“Beberapa barang bukti telah disita, yakni; uang, mobil, HP, ruko, alkes yang seluruhnya jadi sarana para tersangka agar dapat mengelabui para korban,” tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Balikpapan, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Penyebabnya

Brigjen Whisnu menegaskan deempat tersangka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wishnu memaparkan, Bareskrim Polri tengah melengkapi bekas perkara agar kasus para tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang telah ditahan bisa selesai sehingga dapat dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x