Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat

- 21 Januari 2022, 13:32 WIB
Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat.
Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat. /Foto: polri.go.id/Div Humas./

PORTAL LEBAK - kasus dugaan penipuan berkedok investasi di bidang alat kesehatan diungkap oleh Direktorat Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terkait pemberian modal dalam pengadaan barang di beberapa dinas di pemerintah daerah.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengungkapkan keempat tersangka yang berinisial VA, BS, DR, dan DA dapat dicokok polisi, atas laporan masyarakat.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi

“Para tersangka mengajak kolega serta teman-temannya bergabung agar berikan modal kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan," ungkap Brigjen Whisnu dilansir PortalLebak.com dari Koreaboo.

"Bahkan para tersangka mengklaim telah terdapat tender dari kementerian kesehatan (Kemenkes), kementerian pertahanan (Kemenhan) dan perusahaan BUMN Pertamina,” papar Brigjen Whisnu, Rabu 19 Januari 2022.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, polisi menyelidiki dan mendapati institusi/perusahaan yang dikelola VA, BS, DR, dan DA ternyata bodong.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Genuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya

Brigjen Whisnu usai diselidiki terdapat total korban aksi investasi bodong ini, sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian mencapai Rp503 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x