Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat

- 21 Januari 2022, 13:32 WIB
Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat.
Penipuan Modus Bisnis Alat Kesehatan, Rp503 Miliar Uang Korban Disikat Sindikat. /Foto: polri.go.id/Div Humas./

PORTAL LEBAK - kasus dugaan penipuan berkedok investasi di bidang alat kesehatan diungkap oleh Direktorat Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus terkait pemberian modal dalam pengadaan barang di beberapa dinas di pemerintah daerah.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengungkapkan keempat tersangka yang berinisial VA, BS, DR, dan DA dapat dicokok polisi, atas laporan masyarakat.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi

“Para tersangka mengajak kolega serta teman-temannya bergabung agar berikan modal kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan," ungkap Brigjen Whisnu dilansir PortalLebak.com dari Koreaboo.

"Bahkan para tersangka mengklaim telah terdapat tender dari kementerian kesehatan (Kemenkes), kementerian pertahanan (Kemenhan) dan perusahaan BUMN Pertamina,” papar Brigjen Whisnu, Rabu 19 Januari 2022.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, polisi menyelidiki dan mendapati institusi/perusahaan yang dikelola VA, BS, DR, dan DA ternyata bodong.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Genuk Semarang Akhirnya Polisi Bekuk Dua Pelaku, Begini Kronologinya

Brigjen Whisnu usai diselidiki terdapat total korban aksi investasi bodong ini, sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian mencapai Rp503 miliar.

“Polri sudah mencatat terdapat 263 korban melapor kepada polisi dan 20 korban sudah di Berita Acara Perkara (BAP).

Polisi telah menghimpun dan mencatat total kerugian dari beberapa korban senilai Rp503 miliar,” pungkas Brigjen Whisnu.

Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Timnas Wanita Indonesia Harus Raih Poin Pertama Amankan Peluang Tiket 8 Besar

Kemudian Whisnu mengungkapkan para tersangka beraksi berkelompok dan melakukan aksinya dengan sangat rapi.

Hal itu tergambar dari beberapa barang bukti yang disita polisi, seperti mobil mewah dan ponsel mewah, yang digunakan agar para korban mudah dikelabui.

“Beberapa barang bukti telah disita, yakni; uang, mobil, HP, ruko, alkes yang seluruhnya jadi sarana para tersangka agar dapat mengelabui para korban,” tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Balikpapan, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Penyebabnya

Brigjen Whisnu menegaskan deempat tersangka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wishnu memaparkan, Bareskrim Polri tengah melengkapi bekas perkara agar kasus para tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang telah ditahan bisa selesai sehingga dapat dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Tantangan dunia KPop 'WA DA DA', Huening Bahiyyih Kep1er Terkejut Dengan Hueningkai Brother TXT

Seperti diketahui, penipuan berkedok investasi suntik modal alat kesehatan berlangsung pada tahun 2020 hingga 2021.

Sejauh ini, 180 korban telah melapor ke posko penanganan kasus invetasi Alat Kesehatan gadungan ini.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x