"Dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucap Mendagri Tito.
Ditambahkan Tito Karnavian, alasan Pemerintah sepakat dengan tanggal tersebut karena akan memberi jeda waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan November di tahun yang sama, jika pada proses Pemilu terjadi putaran kedua.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," jelas Tito.
Sementara dari pihak KPU menyatakan tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu, yang menurut mereka sangat sesuai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 karena selama ini selalu diadakan di hari tersebut.
"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," kata Ilham Saputra, Ketua KPU.***