Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan Pada Hari Rabu 14 Februari, Tito: Beri Ruang Cukup Jika Terjadi Putaran Kedua

- 25 Januari 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi - KPU dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 diselenggarakan di hari valentine.
Ilustrasi - KPU dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 diselenggarakan di hari valentine. /Pixabay/Jenny On The Moon

"Dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucap Mendagri Tito.

Ditambahkan Tito Karnavian, alasan Pemerintah sepakat dengan tanggal tersebut karena akan memberi jeda waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan November di tahun yang sama, jika pada proses Pemilu terjadi putaran kedua.

Baca Juga: Terkuak Pria Sebut 'Hanya Monyet' Dalam Diskusi Pemindahan IKN Adalah Azam Khan Pengacara Ormas Terlarang

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," jelas Tito.

Sementara dari pihak KPU menyatakan tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu, yang menurut mereka sangat sesuai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 karena selama ini selalu diadakan di hari tersebut.

"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," kata Ilham Saputra, Ketua KPU.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x