Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian

- 21 Juli 2021, 22:07 WIB
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021, setelah itu nanti akan ada evaluasi. Penjelasan ini dikemukakan Mendagri Tito Karnavian, di dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu (21/07/2021)..
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021, setelah itu nanti akan ada evaluasi. Penjelasan ini dikemukakan Mendagri Tito Karnavian, di dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu (21/07/2021).. /Foto: Kemendagri.go.id/Humas/



PORTAL LEBAK - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

Kebijakan ini ditandatangani 20 Juli 2021 Mendagri dan berlaku pada 21 Juli 2021 hingga pada tanggal 25 Juli 2021.

“Kami telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 hingga tanggal 25 (Juli-Red), setelah itu nanti akan ada evaluasi,” jelas Mendagri Tito Karnavian, di sela-sela Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Membaik Dari Paparan Covid-19

Menurut Mendagri Tito aturan PPKM Lebel 4 sama dengan PPKM Darurat, sesuai yang PortalLebak.com kutip dari laman kemendagri, Rabu 21 Juli 2021.

"Secara substansi isinya sebenarnya sama dengan PPKM Darurat," paparnya.

Meski demikian aturan PPKM Level 4, memberi penekanan tentang penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang harus terus diterapkan.

Baca Juga: 200 Penggali Kubur TPU Pondok Rajeg Bogor Dapat Bantuan Sembako dan Tali Asih dari Danrem 061

Kebijakan 3T ini menjelaskan soal Testing harus ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan aturan yaitu;
1. Jika positivity rate mingguan <5 persen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 1;
2. Jika positivity rate mingguan >5 pesen - <15 persen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 5;
3. Jika positivity rate mingguan >15 pesen - <25 persen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 10;
4. Jika positivity rate mingguan >25 pesen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 15.

Baca Juga: Membagi Berkah Melalui Hewan Kurban, Tanda Peduli Yatim dan Dhuafa di Lebak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x