Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan Pada Hari Rabu 14 Februari, Tito: Beri Ruang Cukup Jika Terjadi Putaran Kedua

- 25 Januari 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi - KPU dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 diselenggarakan di hari valentine.
Ilustrasi - KPU dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 diselenggarakan di hari valentine. /Pixabay/Jenny On The Moon

PORTAL LEBAK - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 resmi ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan rapat antara DPR RI bersama Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Selain pemilihan presiden dan wakil presiden, pada Pemilu 2024 nanti akan meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

Baca Juga: Berikut Pesan KASAD Jenderal Dudung Saat Gelar Pasukan di Monas

Sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, digelar pada bulan November tahun ini.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II, dikutip PortalLebak.com dari laman resmi DPR RI, hari ini.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Pemerintah Indonesia sempat mengusulkan jadwal Pilpres 2024 digelar pada 15 Mei 2024, sementara KPU mengusulkan di tanggal 21 Februari 2024.

Baca Juga: Truk Trailer Bawa Ratusan Ekor Monyet Terlibat Tabrakan, Sejumlah Kera yang Kabur Berhasil Ditangkap

Namun kemudian Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan setuju dengan tanggal Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

"Dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucap Mendagri Tito.

Ditambahkan Tito Karnavian, alasan Pemerintah sepakat dengan tanggal tersebut karena akan memberi jeda waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan November di tahun yang sama, jika pada proses Pemilu terjadi putaran kedua.

Baca Juga: Terkuak Pria Sebut 'Hanya Monyet' Dalam Diskusi Pemindahan IKN Adalah Azam Khan Pengacara Ormas Terlarang

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," jelas Tito.

Sementara dari pihak KPU menyatakan tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu, yang menurut mereka sangat sesuai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 karena selama ini selalu diadakan di hari tersebut.

"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," kata Ilham Saputra, Ketua KPU.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x