Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Guna Pemberantasan Kejahatan

- 26 Januari 2022, 10:28 WIB
Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Guna Pemberantasan Kejahatan
Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Guna Pemberantasan Kejahatan /Foto : Div Humas Polri/

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. 

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Andika Berangkatkan 50 Prajurit TNI AD Ikuti Latihan ke Singapura

Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x