Hotman Paris Hutapea Kritisi Kebijakan JHT Menteri Tenaga Kerja, Netizen: Terima Kasih Bang Suarakan Hak Kami

- 18 Februari 2022, 10:23 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022. /Foto: Instagram/@hotmanparisofficial/

Baca Juga: Studi Tebaru: Belanda Gunakan Kekerasan Berlebihan, Saat Perang Kemerdekaan Indonesia

Selanjutnya hotman memberi contoh nasib buruh yang di PHK, jika menerima JHT saat usianya telah mencapai 56 tahun.

Menurut Hotman, buruh atau pekerja yang bekerja selama 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua (JHT).

Ini termasuk iuran tambahan dari perusahaan sebesar 3,5 persen. Kalau 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu merupakan uang yang bersangkutan.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi 18 Februari 2022, Klaim Primogems dan Mora Gratis

"Tiba-tiba sang buruh di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam umur 32 tahun. Dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil JHT tersebut," tuturnya.

Tapi karena peraturan Menaker itu, JHT hanya bisa diambil pada umur 56 tahun. Sang buruh harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.

"Di mana keadilannya bu, itu kan uang dia. Dan peraturan menteri sebelumnya, sejak 2015 berbeda dengan peraturan ibu," tegas Hotman.

Baca Juga: Ronaldo Kering Gol? Dia Buktikan Itu Omong Kosong, Saat United Bekuk Brighton

Padahal menurut dia, menteri tenaga kerja sebelumnya membolehkan JHT dicairkan begitu dia di PHK. Sehingga Hotman kembali mempertanyakan logika menaker, karena dana itu uang sang buruh.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah