Presiden Jokowi menurut Ida, berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, sehingga bisa mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden Jokowi meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, serta pekerja/buruh agar bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga mampu mendorong daya saing nasional," pungkas Menaker.
Baca Juga: Bantuan PIP Gagal Cair, Ini 6 Kelompok Penerima yang Tidak Mendapatkan Bantuannya
Sebelumnya, persoalan tentang pencairan dana JHT, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik di kalangan pekerja/buruh.
Permenaker itu, mengandung tiga pasal dan di salah satu pasal yang menjadi kontroversial di muka publik.
Dalam Pasal itu, dinyatakan manfaat JHT, baru dapat dicairkan dan diserahkan, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.***