PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan yang saat ini berlaku yang akan direvisi, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo-Red). Menanggapi laporan kami, Presiden mengarahkan agar regulasi JHT lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida, dilansir PortalLebak.com dari kemnaker.go.id.
Baca Juga: Soal Pencarian JHT: Hotman Paris Hutapea Tantang Menaker Debat Terbuka
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Sehingga Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk agar menyederhanakan aturan terkait JHT.
Diharapkan, setelah direvisi aturan JHT dapat bermanfaat agar membantu pekerja/buruh terdampak, terutama bagi mereka yang mengalami PHK di masa pandemi Covid-19.
"Bapak Presiden (Jokowi) sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, serta meminta kita agar memitigasi dan membantu teman-teman pekerja/buruh terdampak pandemi," tambah Menaker Ida Fauziyah.