Tega Tusuk Keponakan Hingga Tewas, Akhirnya Sang Paman Diamankan Polsek Balaraja, Begini Motifnya

- 26 Februari 2022, 20:15 WIB
Tega Tusuk Keponakan Hingga Tewas Perihal Hutang Piutang, Akhirnya Sang Paman Diamankan Polsek Balaraja
Tega Tusuk Keponakan Hingga Tewas Perihal Hutang Piutang, Akhirnya Sang Paman Diamankan Polsek Balaraja /Foto : Humas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan Paman korban, pada Jumat 25 Februari 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penusukan, yang ternyata Paman korban dengan motif hutang piutang.

"Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Herry Fitriyono.

Herry Fitriyono menjelaskan JS (31) membunuh korban SM (29), menurut pengakuannya akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak senonoh dan cara tidak sopan merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku.

"Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku," ujarnya.

Selanjutnya Herry Fitriyono mengatakan hasil penangkapan pelaku personel mengamankan barang bukti, hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang dilokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di otopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten.

"Atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan ditetapkan pasal 340  KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara," tutup Herry Fitriyono.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x